Penangkapan di dua pelabuhan tersebut dilakukan pada hari Kamis (11/11/2016) malam. Penangkapan di Tanjung Perak adalah kelanjutan dari kasus pungli yang melibatkan perusahaan PT. Akara Multi Karya.
"Kasus pungli di pelabuhan Tanjung Perak. Kita tambah satu tersangka Dj atau J Yang bersangkutan menerima pungli. Kita tahu di tanjung perak melibatkan satu perusahaan yaitu Akara. Yang mengut biaya pengusaha setiap konterner 500 sampai dua juta." kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya, kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jln Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akara setiap bulan bisa menghasilkan Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar . Kemudian uangnya dibagikan kepada pihak tertentu. Sodara A, F, RS, dan terakhir kita melakukan penangkapan sodara DJ atau J," Kata Agung.
Selain itu, di pelabuhan Tanjung Emas Satgas Saber Pungli bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai berhasil menangkap tersangka pungli. Tersangka berinisial J melakukan pungutan terkait pembuatan dokumen.
"Sodara J ini telah melakukan pungutan kepada pengusaha EMKL (Eekspedisi Muatan Kapal Laut), dan importir yang setiap bulannya terkumpul dana mencapai 500 juta," kata Agung.
Polisi menyita dokumen sebagai barang bukti. Selain itu ada 4 hp, satu laptop, satu rekening, dan bukti komunikasi dan transaksi.
"Ada dua ratus dokumen di si pelaku. Dan kita tahu dari setiap dokumen, dia menerima imbalan. Di rekening tersangka terdapat nomilan 340 juta rupiah," kata Agung.
J menjabat sebagai petugas fungsional pemeriksa dokumen. Dia terancam di pecat jika terbukti memungut pungli.
"Jika nanti hasil daripada proses ini terbukti. Kita akan lakukan pemecatan," kata Hendra Prasmono, Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea Cukai.
(rvk/rvk)










































