"Nilai nominalnya dari Rp 2 juta sampai Rp 60 juta setiap pengurusan impor," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di depan kantor Unit Tipikor Sat Reksrim Polrestabes Semarang yang menjadi tempat pemeriksaan tersangka, Jumat (11/11/2016).
Pungutan liar terhadap Pengusaha Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) itu dilakukan tersangka sejak dirinya bertugas di Semarang bulan Juni lalu sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen di Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang. Setidaknya total sudah ada Rp 500 juta yang terkumpul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang hasil pungli ditampung di 4 rekening atas nama berbeda. Sedangkan besaran pungli ditentukan dari besar kecilnya nilai barang yang diimpor.
"Di 4 rekening itulah digunakan untuk menampung uang. Ada 4 kartu ATM atas nama orang lain. Milik siapa belum tahu," tandasnya.
Diketahui, Johny ditangkap berkat kerjasama Polrestabes Semarang, Polda Jateng, dan Bareskrim Polri. Ditangkap di tempat pijat yang ada di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang hari Kamis (10/11) malam kemarin sekira pukul 19.00 WIB. Penyidik kemudian menggeledah tempat kosnya di Graha Bukit Wahid Blok B2/27 Simongan, Semarang.
"Barang bukti yang diamankan 4 handphone, uang di dalam rekening Rp 340 juta, uang tunai Rp 3 juta, dan kartu ATM 4 buah," terang Abiyoso.
"Ini ada pencucian uang, pemerasan, dan korupsi," imbuhnya. (alg/rvk)











































