Polrestabes Akan Kenakan Bonek yang Rusuh dengan Pasal Berlapis

Polrestabes Akan Kenakan Bonek yang Rusuh dengan Pasal Berlapis

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 15:13 WIB
Polrestabes Akan Kenakan Bonek yang Rusuh dengan Pasal Berlapis
Lokasi kerusuhan Bonek tadi malam/ Foto: detikcom/Zainal Effendi
Surabaya - Polisi masih belum menetapkan status 76 orang suporter Persebaya yang diamankan. Mereka masih menjadi saksi perusakan fasilitas umum pasca melakukan konvoi keliling kota.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sintho Silitonga mengatakan, saat ini 76 orang bonek yang terdiri dari 74 laki laki dan 2 perempuan masih saksi. Namun, pihaknya akan segera menaikkan status para bonek yang diamankan usai melakukan pendalaman.

"Kami akan lakukan penindakan tegas pada bonek dan provokator yang sudah melakukan aksi tanpa memberitahu maupun izin pada instansi Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya," kata Sintho di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah meningkatkan status, Sintho akan menjerat bonek dengan dua pasal yakni Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP tentang penghasutan dan perusakan barang secara bersama sama didepan umum dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Selain menjalani pemeriksaan marathon, para bonek juga diwajibkan menjalani tes urin.

"Kami menemukan fakta yang akan kita kembangkan kemudian kita lakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka," pungkas Sintho. (bdh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads