Muladi: Penolakan Belanda Hukuman Mati Kasus Munir Wajar
Senin, 04 Apr 2005 17:56 WIB
Jakarta - Pakar hukum Muladi menilai permintaan Belanda yang menolak hukuman mati terhadap pelaku kasus kematian Munir merupakan syarat ekstradisi yang harus dipenuhi."Bila RI melakukan hukuman mati maka tidak dipercaya lagi dalam hubungan internasional," ujar Pakar hukum Muladi di gedung Habibie Center,Jakarta, Senin (4/4/2005)."Dalam persyaratan ekstradisi ada jaminan, kalau satu negara yang diminta menyerahkan berbagai dokumen maka jaminan tidak dihukum pidana mati merupakan syarat," lanjutnya.Bukan intervensi hukum?"Bukan, Ini persyaratan ekstradisi dengan Belanda. Kalau tidak dipenuhi, mereka tidak akan menyerahkan bukti dan dokumen yang berkaitan kasus Munir," ujarnya.Di berbagai negara, menurut dia, hukuman mati dikembangkan melalui berbagai cara yang lebih manusiawi seperti suntik, hukuman gantung dan hukuman tembak.Lanjutnya, sebanyak 70 persen sudah menghapuskan hukuman mati terutama Eropa. Sedangkan, yang masih mempertahankan hukuman mati diantaranya Amerika, Asia dan Afrika."Kita masih mempertahankannya baik dalam UU maupun pelaksanaannya. Alasannya karena budaya dan agama sebagian besar masih mempertahankan hukuman mati.
(aan/)











































