Menurut Yusril, jika pun Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, calon gubernur DKI yang juga petahana itu tetap bisa mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Andaikan cukup bukti dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu tidaklah menghalanginya untuk ikut dalam Pilkada DKI," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, jika memang setelah tak ada cukup bukti setelah gelar perkara nanti, kata Yusril, maka Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Kalau ini yang terjadi, maka persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik. Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI ini, eskalasinya akan terus meningkat," kata Yusril.
Yusril menambahkan, pemerintah tentu harus dengan segala kehati-hatian menangani permasalahan ini karena langkah apa pun yang ditempuh, semuanya berisiko. Pemerintah tentu harus memilih kebijakan dengan risiko paling minimal.
"Penegakkan hukum haruslah dilakukan secara benar, adil dan objektif. Kalau salah nyatakan salah. Kalau tidak salah nyatakan tidak salah," kata dia.
Yusril mengutip Al quran yang menegaskan bahwa Allah telah menurunkan al Kitab dan al Hikmah supaya manusia menegakkan hukum dengan adil. Penegakkan hukum tak dilakukan atas dasar kebencian.
"Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sekelompok orang, menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sikap adil itu lebih dekat kepada taqwa," kata Yusril mengutip salah satu surat dalam Alquran.
Foto: Infografis: Zaki Alfaraby/detikcom |












































Foto: Infografis: Zaki Alfaraby/detikcom