Wakapolda Metro: Masyarakat Tak Boleh Halangi Paslon untuk Berkampanye

Wakapolda Metro: Masyarakat Tak Boleh Halangi Paslon untuk Berkampanye

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 14:39 WIB
Wakapolda Metro: Masyarakat Tak Boleh Halangi Paslon untuk Berkampanye
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pasangan cagub-wawagub DKI nomor urut 2, Basukit Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mendapat penolakan warga dalam beberapa kali kesempatan kampanye di kawasan Jakarta Barat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi kebebasan berdemokrasi.

"Saya mohon kepada masyarakat, silakan Anda tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, berikan hak dan ruang kepada pasangan calon untuk datang ke masyarakat untuk menyampaikan visi dan misinya," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

(Baca juga: Bawaslu: Warga Tak Boleh Halangi Kampanye Calon di Pilkada)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suntana mengatakan, kampanye adalah sebuah wadah di mana masyarakat bisa mengenal calon pemimpinnya secara langsung. Di situ, masyarakat juga bisa mengetahui apa saja program calon pemimpin yang akan dipilihnya itu.

"Bagaimana kita tahu calon gubernur kita kalau kita tidak mendengar visi dan misinya secara langsung, itu merupakan media, dan tolong pada masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan menghalangi, menghambat pasangan calon untuk datang ke masyarakat," paparnya.

Dia menerangkan, tindakan menghalangi atau membatasi paslon untuk berkampanye adalah perbuatan melawan hukum. Polisi akan melakukan tindakan apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan masyarakat dalam upaya tersebut.

"Apabila terjadi tindak pidana akan kita proses, karena kewajiban polisi itu," imbuhnya.

Seperti diketahui, kampanye Djarot di Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu mendapatkan penolakan dari warga. Puluhan orang berunjuk rasa dan menolak Djarot melakukan kampanye.

Terkait demo, Suntana mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi di muka umum adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa wajib memberikan surat pemberitahuan aksi kepada aparat polisi.

Tetapi, kaitannya demo tersebut yang dilakukan pada saat Djarot berkampanye, hal itu menurutnya tidak boleh terjadi. "Karena konteksnya berbeda. Secara aturan tidak boleh itu," ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihak kepolisiam akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim sukses masing-masing pasangan calon.

"Nanti akan kami kumpulkan semua, agar memberitahu (kepada) masyarakat pendukungnya untuk memberikan ruang dan kebebasan bagi paslon mana pun untuk menyampaikan aspirasinya datang ke masyarakat dan itu untuk kepentingan kita semua," tandas Suntana.

(mei/dnu)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini