"Silakan itu hak setiap orang, dalam setiap penyidikan apabila ada masyarakat yang terkait dengan penyidikan merasa ada yang tidak profesional, merasa ada-yang menurut pandangan mereka-polisi tidak profesional, silakan Anda ajukan (praperadilan)," jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Suntana menegaskan, pihaknya sudah menyelidiki kasus tersebut dengan profesional. Penyidik, kata Suntana, sudah memiliki bukti-bukti dan fakta-fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: PB HMI Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 5 Kadernya Senin
https://news.detik.com/berita/3342287/pb-hmi-ajukan-praperadilan-atas-penetapan-tersangka-5-kadernya-senin
Praperadilan adalah hak dari setiap tersangka dalam upaya untuk mendapatkan keadilan sebelum kasus tersebut dihadapkan ke persidangan.
"Kalau teman HMI merasa itu tidak sesuai, silakan saja dan itu memang jalurnya melalui praperadilan," tutur Suntana.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.
"Silakan saja, nanti kita uji di praperadilan," ujar Awi.
Sebelumnya, Koordinator Tim Kuasa Hukum HMI Muhammad Syukur Mandar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kelima kadernya, termasuk salah satunya Sekjen HMI Amijaya Halim.
"Praperadilannya kami sudah menyusun tim, kemungkinan hari Senin akan kita ajukan," ujar Syukur kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/11) kemarin.
(mei/dnu)











































