Juru bicara Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Yendra Robi membenarkan ada oknum yang ditangkap dan diamankan kepolisian.
"Benar ada yang ditangkap berinisial JH," kata Yendra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya baru beberapa bulan, tapi pastinya lupa," ujarnya.
Ketika ditanya soal kasus yang menjerat JH, Yendra mengaku belum mengetahuinya karena saat ini JH masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
"Belum ada pemberitahuan dari kepolisian," tandasnya.
Diketahui, JH ditangkap polisi saat berada di tempat pijat yang ada di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang hari Kamis (10/11) malam kemarin sekira pukul 19.00 WIB. Penyidik kemudian menggeledah rumah JH di Graha Bukit Wahid Blok B2/27 Simongan, Semarang.
Dari rumah JH diamankan berbagai barang bukti seperti laptop, handphone, dan uang sebesar Rp 340 juta. Penangkapan tersebut terkait dugaan pungli yang dilakukan JH kepada pengusaha Ekspedisi Muatan Kala Laut (EMKL).
Modusnya yaitu dengan meminta transferan uang sampai Rp 50 juta kepada importir yang mengurus dokumen impor ke rekening penampungan bank yang telah disediakan JH untuk memperlancar proses pengurusan dokumen.
Menururt informasi, hingga saat ini JH masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri di Mapolrestabes Semarang tepatnya di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polrestabes Semarang. (alg/rvk)











































