MA Beberkan Alasan Memvonis Mati 3 WN Taiwan Pembawa 2 Kg Sabu

MA Beberkan Alasan Memvonis Mati 3 WN Taiwan Pembawa 2 Kg Sabu

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 13:55 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman mati kepada anggota jaringan narkoba internasional. Kali ini dijatuhkan hukuman kepada 3 WN Taiwan yaitu Chen Jia Wei, Lo Chin Chen dan Wang Ang Kang.

Kasus Chen, Lo dan Wang bermula saat mereka mendapat tawaran dari seseorang untuk membawa sabu dari Hong Kong ke Indonesia dengan sejumlah imbalan. Tawaran tersebut langsung diterima ketiga pelaku yang selama di Taipei, Taiwan, bekerja sebagai tukang batu.

Sebelum berangkat, Wang An Kang dan Chen Jia Wei masing-masing diberi sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik. Bungkusan plastik tersebut dililitkan ke badan Chen seberat 2 kg dan ke badan Wang An Kang seberat 2 kg. Sedangkan Lo tidak membawa sabu dan diberi tugas meloloskan kedua rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Hong Kong mereka bertiga berangkat ke Jakarta dengan pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Oktober 2014 sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, gerak-gerik ketiga terdakwa dicurigai petugas.

Saat mereka melewati pintu masuk dan dari sinar X-ray terlihat pada badan Wang dan Chen ada benda yang terlilit di bagian perut. Petugas Bea Cukai menggeledah badan kedua terdakwa dan menemukan serbuk putih berupa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan uji coba terbukti serbuk putih tersebut mengandung methampethamina, narkotika golongan satu. Mereka bertiga diproses secara hukum dan diadili di PN Tangerang.

Jaksa menuntut mereka bertiga dengan hukuman mati. Tapi pada 29 Juni 2015, PN Tangerang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiganya. Atas vonis ini, jaksa banding tetapi hukuman tidak berubah. Jaksa lalu mengajukan upaya hukum pamungkas yaitu mengajukan kasasi.

"Mengabulkan tuntutan jaksa terhadap Lo Chin Chen alias A Fon," lansir website MA, Jumat (11/11/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Prof Surya Jaya. Putusan serupa juga dikabulan untuk perkara atas nama Chen dan Wang.

"Judex facti (PN Tangerang dan PT Banten) kurang mempertimbangkan sifat jahat yang dilakukan terdaka, di mana pada saat diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta ditemukan sabu sebesar 2,1 kg yang dibawa dari Taiwan transit melalui Hong Kong kemudian dibawa masuk ke Indonesia," ucap majelis pada 20 Januari 2016 lalu.

Terdakwa yang berkebangsaan Taiwan telah membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah yang sangat banyak. Dengan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa sangat membahayakan masyarakat Indonesia khususnya generasi muda.

"Sehingga perbuatan terdakwa perlu mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan tingkat berbahayanya kejahatan yang dilakukan," ucap majelis dengan suara bulat.

Majelis tidak meragukan lagi kejahatan itu karena pelaku tertangkap tangan memiliki narkotika di pinggangnya dengan menggunakan lakban.

'Hakim mendapat keyakinan terdakwa telah melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2009," ucap majelis. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads