Bawaslu: Warga Tak Boleh Halangi Kampanye Calon di Pilkada

Dinamika Pilgub DKI

Bawaslu: Warga Tak Boleh Halangi Kampanye Calon di Pilkada

M Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 13:50 WIB
Bawaslu: Warga Tak Boleh Halangi Kampanye Calon di Pilkada
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat mendapatkan penolakan di berbagai tempat. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad tidak memprediksi akan terjadi penolakan tersebut.

"Ini sudah berkoordinasi dengan aparat kemanan. Ini tidak prediksi ada penolakan dengan pasangan tertentu. Sekarang kami sudah tatap muka ke KPU. Kita sudah koordinasi ke keamanan. Kita lakukan pengamanan," ujar Muhammad di Hotel Ibis, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).

Muhammad menyerahkan kasus penolakan tersebut ke penegak hukum. Dia meminta warga agar menjaga kondusivitas selama kampanye

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang menghalang-halangi kampanye ada pidananya. Setiap orang lho ya bukan kelompok atau komunitas, tapi orang. Jadi mohon warga negara ini tidak menghalangi kampanye paslon sepanjang tidak melanggar ketentuan," imbuhnya.

Menurut Muhammad, Bawaslu akan terus mengawasi proses dan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan KPU. Dia mengimbau masyarakat yang melihat kejadian tersebut dapat melaporkan ke Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Warga tidak boleh menghalangi, jadi kita akan tegas ke depannya. Kita sudah punya video ini, kan Panwas merekam proses ini. Sudah tidak perlu ada laporan. Itu sudah bisa diproses pengawas kalau ini kebuka namanya temuan. Tapi kalau saat itu tidak ada panwas, masyarakat atau timses bisa melaporkan," tutupnya.

(imk/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads