"Setiap warga negara yang memiliki persyaratan harus diakomodasi. Orang bisa menggunakan hak pilih kalau masuk DPT. Untuk dapat dia harus punya e-ktp atau surat keterangaan pendudukan Disdukcapil," ujar Juri Ardiantoro di sela-sela penandatanganan kerja sama dengan KPI dan Bawaslu di Hotel Ibis, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Juri menjelaskan surat keterangan tersebut bisa didapatkan bila warga sudah melakukan perekaman e-KTP. Dirinya mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman di daerahnya masing-masing. "Surat keterangan itu harus berdasarkan perekaman (e-KTP) di daerah masing-masing. Makanya kita dorong," ujar Juri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































