"Setiap warga negara yang memiliki persyaratan harus diakomodasi. Orang bisa menggunakan hak pilih kalau masuk DPT. Untuk dapat dia harus punya e-ktp atau surat keterangaan pendudukan Disdukcapil," ujar Juri Ardiantoro di sela-sela penandatanganan kerja sama dengan KPI dan Bawaslu di Hotel Ibis, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Juri menjelaskan surat keterangan tersebut bisa didapatkan bila warga sudah melakukan perekaman e-KTP. Dirinya mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman di daerahnya masing-masing. "Surat keterangan itu harus berdasarkan perekaman (e-KTP) di daerah masing-masing. Makanya kita dorong," ujar Juri.
Juri mengimbay warga segera mendatangi kelurahan setempat untuk mendapatkan surat keterangan tersebut. Dia mendorong warga proaktif agar hak pilih tidak hilang. "Bagi yang belum menerima, kami dorong ke kelurahan untuk dapat menerima surat keterangan. Segera diurus agar dapat memilih," imbaunya. (aan/aan)











































