"Sesuai dengan undangan kan dimulai pukul 09.00 tapi sampai sekarang (pukul 10.30 Wib) juga belum hadir," kata Hakim tunggal Ferdinan yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan saat sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (11/11/2016).
Ferdinan juga mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keterangan tidak hadir dari Kejati Jatim sebagai termohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Karena tidak hadir, Ferdinan menunda sidang dan mengundang termohon untuk melakukan sidang pada Kamis (17/11) depan. "Hari ini kami akan langsung utus kirim undangan dan sesuai dengan pasal 227, pemanggilan maksimal 3 hari," ujar dia.
Menanggapi penundaan sidang, ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway berharap pada hakim dalam melakukan pemanggilan kedua pada termohon agar segera menyiapkan jawaban.
"Kami mohon pada majelis hakim agar memanggil kembali dan kalau bisa jangan terlalu lama dalam memangil karena sidang praperadilan ini kan waktunya singkat," harap Pieter.
Anggota tim kuasa hukum, Indra Priangkasa usai sidang enggan menanggapi ketidakhadiran wakil dari Kejati Jatim dalam sidang praperadilan. "Ya mungkin sengaja menunda-nunda, atau memang belum siap. Kita tidak tahu, kita lihat nanti," pungkas Indra.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini