Selain itu Yusril juga mengomentari rencana Polri yang akan melakukan gelar perkara kasus video yang dinilai menistakan agama itu secara terbuka. Menurut dia gelar perkara terbuka dalam penyelidikan kasus dugaan penodaan agama ini memang tidak lazim dan tidak diatur dalam KUHAP. Namun karena kasus ini telah menarik perhatian baik nasional maupun internasional, hal itu dapat dianggap sebagai kekhususan.
"Dengan gelar perkara terbuka itu, publik dapat menilai apakah penyelidikan ini dilakukan secara benar, adil dan obyektif atau tidak," kata Yusril di hadapan jemaah seperti keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi detikcom, Jumat (11/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini baru tahap penyelidikan. Saya masih belum tahu apakah akan ditingkatkan ke penyidikan dan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Saya bukan hakim," kata dia.
"Kalau semua tahapan ini dilalui nantinya, maka pengadilanlah yang berwenang memutuskan Ahok terbukti bersalah atau tidak," tambah pakar hukum tata negara ini.
Menurut Yusril dalam tahap penyelidikan sekarang ini, polisilah yang berwenang memutuskan apakah dugaan penodaan agama oleh Ahok ini memiliki cukup bukti atau tidak.
Rencananya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait pidato kontroversial Ahok pada Rabu 16 November pekan depan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya, Jumat (11/11/2016).
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media. Rabu gelar di Bareskrim KKP langsung terbuka disaksikan oleh pihak pelapor dan saksi ahli yang dipanggil penyidik," kata Boy Rafli Amar. (erd/nwk)











































