"Kami datang kesini bukan atas perintah, tapi kami datang murni karena menilai Pak Dahlan adalah orang yang bersih," kata Wagimun dari Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Magetan di PN Surabaya, Jumat (11/11/2016).
Foto: Pendukung Dahlan Iskan di PN Surabaya/Foto: Zainal Effendi |
Sidang praperadilan pertama Dahlan Iskan dengan nomor pendaftaran 50/Pid.Pra/2016/PN SBY akan dipimpin oleh hakim Ferdinan. Sedangkan termohon dari praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN yakni Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.
Foto: Pendukung Dahlan Iskan di PN Surabaya/Foto: Zainal Effendi |
Pengajuan praperadilan ini berawal dari penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka pelepasan aset PT PWU oleh Kejati Jatim. Dahlan bersama tim kuasa hukumnya berpendapat pemeriksaan hingga penetapan tersangka menyalahi aturan. (ze/fjp)












































Foto: Pendukung Dahlan Iskan di PN Surabaya/Foto: Zainal Effendi
Foto: Pendukung Dahlan Iskan di PN Surabaya/Foto: Zainal Effendi