Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang oknum Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah berinisial JH. JH ditangkap polisi karena melakukan pungli kepada pengusaha EMKL di sebuah tempat pijat.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, JH ditangkap di tempat pijat Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang, Jawa Tengah, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"JH merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Bea Cukai pelabugan Tanjung Emas Semarang," kata Agung dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (11/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan, JH diketahui melakukan Pungli kepada para pengusaha EMKL yang mengurus dokumen impor. Modus yang dilakukan adalah, importir yang mengurus dokumen impor diminta mentransfer uang sampai dengan Rp 50 juta ke rekening penampungan bank yang telah disediakan JH.
"(Uang itu) untuk memperlancar maupun mengecilkan biaya yang harus dikeluarkan," urainya.
(idh/bag)