Bareskrim Gelar Perkara Pidato Kontroversial Ahok Rabu, Begini Alurnya

Bareskrim Gelar Perkara Pidato Kontroversial Ahok Rabu, Begini Alurnya

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 08:07 WIB
Bareskrim Gelar Perkara Pidato Kontroversial Ahok Rabu, Begini Alurnya
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Al Maidah 51 pada Rabu 16 November. Ini teknisnya:

"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media. Rabu gelar di Bareskrim KKP langsung terbuka disaksikan oleh pihak pelapor dan saksi ahli yang dipanggil penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya, Jumat (11/11/2016).

Lalu, lanjut Boy, gelar perkara itu juga akan diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan dan mengundang pihak DPR RI. "Selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan pada Kamis 17 November di Mabes Polri oleh Kabareskrim," ujar Boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto juga mengatakan gelar perkara itu akan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pihak terkait dan pengawas dari eksternal. Namun, dia menyebut lokasinya kemungkinan di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Terbukanya itu semua pihak diundang, termasuk internal dan eksternal (bukan disaksikan wartawan)" kata Agus.

Agus mengatakan tata tertib gelar perkara akan dibacakan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono. "Nantikan akan dibacakan sama ketua gelar, Bapak Kabareskrim. Nanti ada tata tertibnya. Nanti beliau lah yang menjelaskan (tata tertibnya)" ujar Agus.

Dalam gelar perkara itu, lanjut Agus, pihak terkait atau internal serta pihak eksternal yang merupakan pengawas akan hadir. Pihak terkait yang akan diundang yaitu seperti pelapor dan terlapor atau yang mewakili, saksi-saksi.

"Lalu saksi- saksi ahli yang mau diajukan para pihak, sama orang yang kapasitas ahli yang kita undang," urainya.

Sedangkan pihak eksternal atau pengawas seperti dari DPR, Kompolnas hingga mungkin Ombudsman. "Tapi itu yang ngundang Biro Wasidik. Saya ngundang pihak yang kita tangani saja, berkaitan dengan penyelidikan yang kita lakukan. Undangan yang lain dari Wasidik," ujarnya.

Seluruh pihak terkait dan dari eksternal akan berkumpul seperti duduk bareng. Lalu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto sebagai Ketua Gelar Perkara akan memaparkan terlebih dahulu hasil penyelidikan Bareskrim.

"Kemudian mereka (pihak terkait) mau menambahkan atau tidak, atau ada yang merasa 'oh ini disembunyikan keterangan saya sama penyidik, kan bisa saja, kontrol penanganan kita objektif atau enggak". "Apakah ada keterangan yang mau ditambahkan, apakah ada yang kelebihan, apakah ada yang mau dihilangkan," sambungnya.

Hingga Kamis 10 November, Bareskrim telah meminta keterangan lebih dari 40 saksi dan ahli. Ahli yang dipanggil itu merupakan ahli agama dan ahli bahasa. Kedua ahli diminta pendapat soal ada tidaknya unsur penistaan agama terkait pembicaraan Ahok bersama warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Sementara itu, Ahok sudah dua kali diperiksa penyelidik Bareskrim. Ahok memberi penjelasan mengenai kegiatannya di Pulau Seribu termasuk kalimat soal Surat Al Maidah 51 yang dilaporkan ke polisi. (idh/aan)


Berita Terkait