Mulai dari Tumpengan sampai Umroh, Ini Rencana Antasari Azhar Setelah Bebas

Mulai dari Tumpengan sampai Umroh, Ini Rencana Antasari Azhar Setelah Bebas

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 06:54 WIB
Mulai dari Tumpengan sampai Umroh, Ini Rencana Antasari Azhar Setelah Bebas
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat. Tepat pukul 10.10 WIB, Antasari keluar dari Lembaga Permasyarakatan Klas IA Tangerang pada Kamis, 10 November 2016.

Sorakan merdeka langsung dari kerabat dan masyarakat menyambut ketika ia keluar dari lapas. Ia juga disambut oleh sang istri, Ida Laksmiwati dan cucunya.

Menjelang hari pembebasan, ia menjalani proses asimilasi di kantor notaris Handoko Salim. Di kantor yang berlokasi tak jauh dari LP ini, Antasari membuka konsultasi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya buat konsultasi hukum karena bidang saya konsultasi hukum. Jadi saya sebagai tenaga ahli," kata Antasari kepada detikcom, Selasa (8/11/2016).

Apa saja yang akan dilakukan Antasari setelah bebas?

Pesta Tumpeng Menyambut Kebebasan

Foto: Grandyos Zafna
Pihak pengacara dan keluarga telah menyiapkan kejutan khusus. Surat keputusan pembebasan bersyarat juga telah berada di kantong Antasari.

"Saya ingin potong tumpeng. Makanan kesukaan dari daerah timur. Ada rujak cingur, gado-gado, (sambil bertanya ke istrinya) sama rawon," ujar Antasari yang memakai peci hitam dengan bros berlambang merah putih ini.

Antasari keluar LP Tangerang sekitar pukul 10.10 WIB, Kamis (10/11/2016). Dia langsung menggendong dan mencium pipi cucunya. Antasari didampingi istrinya, Ida Laksmiwati dan anak-anaknya.

Kembali Ajukan Grasi

Foto: Grandyos Zafna
Kuasa hukum Antasari Azhar kembali datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan berkas grasi kedua secara lengkap. Berdasarkan UU Grasi, pintu grasi pertama ada di Gedung MA.

"Kami diminta melengkapi berkas oleh Mahkamah Agung (MA)," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman kepada detikcom, Rabu (21/9/2016). Berkas yang dimaksud adalah surat dari Kepala LP yang ditempati Antasari Azhar.

Permintaan grasinya yang pertama tidak diterima karena sudah melewati batas waktu grasi. Batas waktu grasi itu diatur dalam UU Nomor 5/2010 tentang Grasi yang menyebutkan grasi hanya dimohonkan maksimal 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Belakangan, aturan itu direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi permohonan grasi tidak dibatasi waktu.

Antasari akan mendapatkan bebas sepenuhnya pada 2022. Bila grasi dikabulkan nantinya, maka Antasari bisa bebas sepenuhnya lebih cepat.

"Ya barusan dikirim ke presiden tapi belum tahu sudah diterima di sana apa belum," kata Boyamin.
Halaman 2 dari 3
(jbr/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads