Sorakan merdeka langsung dari kerabat dan masyarakat menyambut ketika ia keluar dari lapas. Ia juga disambut oleh sang istri, Ida Laksmiwati dan cucunya.
Menjelang hari pembebasan, ia menjalani proses asimilasi di kantor notaris Handoko Salim. Di kantor yang berlokasi tak jauh dari LP ini, Antasari membuka konsultasi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja yang akan dilakukan Antasari setelah bebas?
Pesta Tumpeng Menyambut Kebebasan
|
Foto: Grandyos Zafna
|
"Saya ingin potong tumpeng. Makanan kesukaan dari daerah timur. Ada rujak cingur, gado-gado, (sambil bertanya ke istrinya) sama rawon," ujar Antasari yang memakai peci hitam dengan bros berlambang merah putih ini.
Antasari keluar LP Tangerang sekitar pukul 10.10 WIB, Kamis (10/11/2016). Dia langsung menggendong dan mencium pipi cucunya. Antasari didampingi istrinya, Ida Laksmiwati dan anak-anaknya.
Kembali Ajukan Grasi
|
Foto: Grandyos Zafna
|
"Kami diminta melengkapi berkas oleh Mahkamah Agung (MA)," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman kepada detikcom, Rabu (21/9/2016). Berkas yang dimaksud adalah surat dari Kepala LP yang ditempati Antasari Azhar.
Permintaan grasinya yang pertama tidak diterima karena sudah melewati batas waktu grasi. Batas waktu grasi itu diatur dalam UU Nomor 5/2010 tentang Grasi yang menyebutkan grasi hanya dimohonkan maksimal 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Belakangan, aturan itu direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi permohonan grasi tidak dibatasi waktu.
Antasari akan mendapatkan bebas sepenuhnya pada 2022. Bila grasi dikabulkan nantinya, maka Antasari bisa bebas sepenuhnya lebih cepat.
"Ya barusan dikirim ke presiden tapi belum tahu sudah diterima di sana apa belum," kata Boyamin.
Halaman 2 dari 3











































