Pemeriksaan Djarwo terkait dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelindo III Surabaya dilakukan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ikut mendampingi kuasa hukum Djarwo adalah Sudiman Sidabukke. Saat dikonfirmasi, Sudiman mengaku status kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama diperiksa, mantan bos Pelindo III ini mendapat 30 pertanyaan. "Ada 30 pertanyaan. Ada pasal-pasal dugaan korupsi, money laundering, karantina," ungkapnya.
Ketika ditanya, apakah kliennya akan ditahan. "Saya belum tahu," jelasnya.
Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Pelindo III itu dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Takdir enggan menerangkan hasil pemeriksaan itu. Yang jelas, Satgas Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri masih berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak terkait pengusutan pungli yang nilainya miliar rupiah itu.
"Untuk hasil pemeriksaannya, besok Satgas Saber Pungli dari Bareskrim yang akan menjelaskannya," tandas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
Sebelumnya, Satgas Saber Punglin Bareskrim mengobok-obok Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada 1 November lalu, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rahmat Satria, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III dan menetapkannya sebagai tersangka.
Rahmat diduga menerima Rp 5-6 milliar dari hasil pungli. Modusnya, memungli kontainer impor yang ada di Terminal Peti kemas Surabaya (TPS). Kontainer yang tidak diperiksa, harus membayar antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per kontainer. (roi/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini