Hukuman tersebut diketok majelis hakim yang diketuai hakim Moh. Zaenal Arifin di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/11/2016). Hakim menilai Soetijono terbukti menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Januari-Desember 2007 dengan tidak benar.
Perbuatan curang ini dilakukan Soetijono dengan membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selain itu berdasarkan keterangan saksi dari pihak-pihak perusahaan, tidak ada yang melakukan transaksi jual beli dengan CV Bumi Raya dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar," kata pelaksana tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (10/11/2016).
Dasto mengatakan tidak hanya perkara tersebut yang prosesnya terus berlanjut. Saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I sedang melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 16 wajib pajak.
"Kami juga melaksanakan penyidikan terhadap 8 wajib pajak," kata Dasto.
Dasto menjelaskan, dengan berlakunya UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak.
Namun hal ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang sedang menjalani penyidikan dan berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Pengampunan pajak juga tidak berlaku terhadap wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana bidang perpajakan.
"Oleh sebab itu diimbau kepada wajib pajak baik yang sedang dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan untuk memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak," jelas Dasto.
(alg/fdn)