"Saya di dalam banyak kesempatan bahwa penyidik sedang mendalami, penyidik mengembangkan, penyidik sedang mencari bukti. Saya menyampaikan juga kerugian negara Rp 2,3 triliun pas yang bertanggung jawab tidak cuma 2 orang," kata Agus Rahardjo saat temu media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2016).
Agus pun kembali menegaskan bahwa tersangka baru di kasus itu tak lama lagi akan ditetapkan. Namun Agus tetap enggan membeberkan setidaknya siapa tersangka baru itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain itu, tersangka lainnya yang telah ditetapkan yaitu eks Dirjen Dukcapil bernama Irman.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK memang tengah mengebut pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus itu. Beberapa saksi yang telah dipanggil yaitu eks Mendagri Gamawan Fauzi dan eks Menkeu Agus Martowardojo. (dhn/bpn)