"Saya perlihatkan screenshot yang sebelum pak Buni Yani upload. Banyak akun. Saya perlihatkan. Dan setelah pak Buni upload. Tidak ada pemenggalan kata pakai dalam video," kata pengacara Buni, Aldwin Rahadian, di kantor Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Namun sayangnya Aldwin tidak menunjukkan screenshot yang dimaksudnya itu. Aldwin menyebut bahwa kliennya itu mengambil video awal berdurasi 31 detik dari akun media NKRI, tetapi dia menyebut sumber awal video itu dari Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumber pertama video itu dari Pemprov DKI. Jadi Pemprov DKI harus dimintai keterangan," kata Aldwin menambahkan.
Selain itu, Aldwin sekali lagi menegaskan bahwa Buni tidak melakukan editing video itu. Dia menegaskan bahwa dari awal dia ambil video itu dari media NKRI sudah berdurasi 31 detik.
"Tidak. Tidak edit, tidak sunting. Ini lain ya. Mengedit (berarti-red) mengotak-atik isi itu, mengubah, menambahkan, dan sebagainya. Mengedit tidak. Menyunting durasi pun tidak dilakukan. Jadi clear," ujar Aldwin.
Buni hari ini dimintai keterangan oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai saksi untuk terlapor yaitu Ahok. Dia dicecar sekitar 28 pertanyaan yang berfokus tentang video tersebut.
(dhn/erd)











































