Berdasarkan laporan Panitia Pengawas (Panwas) se-DKI dan dokumen pengawasan Bawaslu DKI, pasangan nomor urut 1 Agus Yudhoyono-Sylviana Murni melakukan 15 dugaan pelanggaran kampanye. Sedangkan paslon nomor urut 2, Basuki Tjahja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan paslon nomor urut 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, masing-masing melakukan 6 dugaan pelanggaran kampanye.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan kampanye salama 14 hari, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon maupun tim kampanye. Pelanggaran tersebut antara lain relawan yang belum terdaftar, politik uang, penggunaan fasilitas negara, keterlibatan anak, penggunaan tempat ibadah, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan, tidak ada izin kampanye dan gangguan saat pelaksanaan kampanye," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti Evaluasi Tahapan Kampanye Pilgub DKI 2017 di Hotel Bintang Griyawisata, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, pasangan Ahok-Djarot melakukan 6 dugaan pelanggaran, antara lain kampanye tanpa izin 2 aduan, penggunaan fasilitas negara 2 aduan dan relawan yang tidak terdaftar 2 aduan.
Sementara pasangan nomor urut 3 Anies-Sandi, melakukan pelanggaran 1 aduan politik uang, relawan tidak terdaftar 1 aduan, keterlibatan anak dalam kampanye 1 aduan, penggunaan tempat ibadah 1 aduan dan relawan belum terdaftar 2 aduan. Jadi total 6 dugaan pelanggaran.
Selain itu, ada dugaan kampanye/spanduk negatif ada 22 dugaan pelanggaran. Namun itu dilakukan oleh masyarakat. Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan juga ada 1 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh relawan. Sedangkan parpol, ada 1 dugaan pelanggaran melakukan politik uang.
"Laporan evaluasi pengawasan kampanye akan terus dilaporkan setiap 2 minggu. Kami berharap jumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan akan terus berkurang untuk menjadikan Pilkada Serentak DKI Jakarta 2017 lebih baik," tutup Mimah. (bis/imk)











































