Foto: Mei Amelia/detikcomBasri menjenguk Ismail yang merupakan anak angkatnya. |
"Ismail anak angkat saya. Ia tinggal di rumah saya, yang bersangkutan diciduk pukul 20.30 WIB malam ya," ujar Basri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kan pejabat negara, semestinya cukuplah beritahu saya. Saya akan mengantar yang bersangkutan kalau dituduhkan. Yang sangat disayangkan penangkapan itu kenapa harus malam hari, sepertinya tidak ada waktu siang," jelas Basri.
Basri menerangkan, ketika Ismail ditangkap pada Sabtu (5/11) malam lalu, ia sedang tidak ada di rumahnya. Namun, dia mendapat informasi penangkapan Ismail itu dari istrinya.
"Waktu ditangkap yang bersangkutan sedang baring-baring di lantai dua, menonton televisi. Tidak sedikit pun melakukan perlawanan, dibawa sama kurang lebih 30 anggota tapi memang masuk dengan RT," ucap Basri.
Basri mengungkap kedekatannya dengan Ismail karena berasal dari satu daerah yakni dari Tidore, Maluku Utara. Ismail tinggal di rumahnya sudah 1 tahun.
Foto: Ismail Ibrahim (Istimewa)Ismail ditangkap polisi di rumah Basri. |
"Memang tidak ada hubungan keluarga, cuma saya angkat dia sebagai anak angkat karena dia dari keluarga orang kurang mampu dan mempunyai cita-cita besar kuliah di Jakarta. Saya punya kewajiban menampung yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikannya," ungkap Basri.
Basri mengenal Ismail dari sebuah organisasi mahasiswa yang berasal dari Tidore. Setelah berkenalan, Basri merasa terpanggil untuk menampung dan mengangkatnya sebagai anak angkat. "Saya tahu keseharian dia, anaknya baik. Orang kuliah saja dia jalan kaki kan dekat dari rumah. Kuliah di Unas," lanjut Basri.
Foto: Ismail Ibrahim (Istimewa)Ismail menjadi tersangka karena menyerang aparat. |
Sementara itu, Basri mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk membesuk Ismail. "Saya mau besuk dia, bawakan makanan. Dari pertama kali dia ditangkap pun saya sudah besuk dia," tandas Basri.
Ismail adalah salah satu kader HMI yang ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan aksi ricuh di demo 4 November lalu. Selain Ismail, polisi juga menetapkan empat tersangka dari HMI termasuk salah satunya adalah Sekjen HMI Amijaya Halim.
Selain Amijaya, Ismail dan ketiga rekannya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 214 jo 212 KUHP tentang melawan perintah pejabat yang sedang bertugas. (mei/aan)












































Foto: Mei Amelia/detikcom
Foto: Ismail Ibrahim (Istimewa)
Foto: Ismail Ibrahim (Istimewa)