Penjual Cobek Terancam 15 Tahun Bui, Ahli: Modus Trafficking Bermacam-macam

Penjual Cobek Terancam 15 Tahun Bui, Ahli: Modus Trafficking Bermacam-macam

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Nov 2016 16:38 WIB
Penjual Cobek Terancam 15 Tahun Bui, Ahli: Modus Trafficking Bermacam-macam
Tajudin menunggu sidang di PN Tangerang (ist.)
Jakarta - Penjual cobek di Tangerang, Tajudin kini meringkuk di penjara dan terancam 15 tahun bui. Tajudin dituduh memperdagangkan anak yaitu dari 7 penjual cobek, dua di antaranya masih anak-anak.

"Modus kejahatan trafficking dengan korban anak bisa bermacam macam, tidak hanya dilacurkan, perkawinan, tetapi juga eksploitasi fisik dan psikhis korban untuk mendapkan keuntungan ekonomi. Mulai sebagai pekerja anak, mengemis, mengamen, pekerja sektor industri, jual kelontong dan lain-lain," kata Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu kepada detikcom, Kamis (10/11/2016).

Ninik rencananya akan dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli di kasus Tajudin. Menurut Ninik, perdagangan anak juga bisa terjadi di kalangan artis, tetapi dengan syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang hak-hak yang terbaik bagi anak masih terpenuhi, misal pendidikan, istirahat dan lain-lain, nggak apa-apa. Tapi kalau sudah sampai kondisi terbaik bagi anak diabaikan, itu sama dengan mempekerjakan anak," ucapnya.

"Mempekerjakan anak tidak selalu sama dengan trafficking," cetus Ninik.
Penjual Cobek Terancam 15 Tahun Bui, Ahli: Modus Trafficking Bermacam-macam

Tajudin seharusnya kembali menjalani sidang pada Selasa (8/11) kemarin. Tapi jaksa tidak bisa menghadirkan Ninik ke persidangan, meski sudah empat kali memanggil Ninik. Namun Ninik punya alasan sebab surat dari kejaksaan belum sampai ke mejanya.

"Yang diterima di kantor surat undangan tanggal 1 Nopember 2016. Pada kedua undangan tidak ada konfirmasi apa pun kepada saya, padahal biasanya jaksa per telpon atau sms menyampaikan sehari sebelumnya untuk konfirmasi kehadiran," ucap Ninik.

Kisah Tajudin bermula dari Polres Tangerang Selatan yang melihat Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (13) sedang menjual cobek di sekitar Perum BSD Serpong dan Perum Villa Melati Mas Kota Tangerang Selatan. Mereka duduk di pinggir jalan sambil berjualan cobek setiap hari.

Polisi kemudian menangkap Tajudin ditangkap pada Rabu (20/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Perum Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Kini kasus tersebut tengah bergulir di PN Tangerang dan sudah memasuki tahap pembuktian. Tajudin didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan).

Tajudin dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, yaitu:

1. Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

2. Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Adapun Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 menyatakan:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. (asp/rvk)


Berita Terkait