PB HMI Laporkan Kapolda Metro ke Itwasum Polri Sore Ini

PB HMI Laporkan Kapolda Metro ke Itwasum Polri Sore Ini

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 10 Nov 2016 16:08 WIB
PB HMI Laporkan Kapolda Metro ke Itwasum Polri Sore Ini
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan/kiri (Foto: Hasan Al Habshy-detikcom)
Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) akan mengadukan Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri sore ini. Aduan ini terkait video pada saat pengamanan aksi demo 4 November lalu.

"Kita akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan karena telah menghasut dan mencemarkan nama baik organisasi HMI," ujar Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Menurut Mulyadi, pernyataan Irjen Iriawan dalam sebuah rekaman video yang tersebar luas di media sosial itu telah merugikan HMI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira rekan wartawan juga sudah tahu. Dia menyampaikan bahwa 'kejar HMI, pukul dia, HMI provokatornya' kita merasa dirugikan dengan pernyataan-pernyataan itu," imbuh Mulyadi.

(Baca juga: Penjelasan Polda Metro Soal Video yang Tuduh Kapolda Lakukan Provokasi)

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tim Kuasa Hukum HMI Muhammad Syukur Mandar memastikan pelaporan dilakukan sore ini.

"Setelah ketum diperiksa, kami akan ke Bareskrim kemudian ke Propam secara etik, Irwasum, dan besok kami ke Kompolnas untuk membuat laporan. Ketua umum tadi menjelaskan kepada kami bahwa yang bersangkutan tidak akan menyampaikan keterangan apapun sebelum Kapolda juga diberlakukan sama dengan konteks penegakan hukum," jelas Syukur.

Syukur mengatakan, PB HMI akan melaporkam mantan Kapolda Jawa Barat itu atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik.

"Pertama laporan kita terkait dengan (Pasal) 160 dan 310 KUHP. Kita sudah diberi kuasa oleh PB HMI dan keluarga besar HMI tentu tokoh-tokoh Islam terkait dengan video yang beredar di media sosial yang menjelaskan pernyataan kapolda yang sangat tendensius, provokator dalam video itu sehingga kita memandang ada unsur menghasut di dalam video itu dan ada unsur pencemaran nama baik di dalam pernyataan itu," papar Syukur.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads