2 WNI Pembunuh Majikan Tunggu Vonis Pengadilan Singapura
Senin, 04 Apr 2005 16:01 WIB
Jakarta -
Dua pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia sedang harap-harap cemas menanti keputusan pengadilan Singapura. Kedua perempuan itu dituduh membunuh majikan mereka di negeri Singa itu.Persidangan kedua WNI yang telah dimulai 28 Maret lalu itu, akan berakhir pada Rabu (6/4/2005) lusa. Demikian seperti diberitakan Associated Press, Senin (4/4/2005). Kedua PRT itu, Juminem (19) dan Siti Aminah (16), terancam hukuman mati jika terbukti bersalah atas kematian Esther Ang Imm Suan, perempuan Singapura berusia 46 tahun.Kejadian pembunuhan itu terjadi pada 2 Maret 2004 lalu di kondominium korban yang beralamat di Condomium Blok 2, Flora Drive, Carrisa Park, Singapura. Menurut keterangan polisi penyidik Singapura, jenazah korban ditemukan di kamarnya dengan luka-luka terdapat pada leher, kaki dan tangan korban serta seutas tali berwarna hitam dan putih di sebelah korban.Pejabat pemerintah Indonesia telah memohon Singapura untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada kedua perempuan itu. Alasannya, kemungkinan besar tindakan kedua PRT itu dipicu oleh siksaan-siksaan yang dilakukan majukan mereka.Juminem dan Siti diduga ingin membalas perbuataan Suan yang telah menyerang mereka secara fisik dan verbal. Saat ini keduanya ditahan di Penjara Wanita Changi, Singapura. Pendampingan oleh Tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan pengacara telah dilakukan secara terus-menerus dalam setiap tahapan pemeriksaan dan persidangan.Dalam persidangan pertama di Mahkamah Tinggi Singapura pada 28 Maret lalu, hakim mendengarkan keterangan tujuh orang saksi dari 44 saksi yang dipersiapkan. Untuk memberikan dukungan moral kepada kedua terdakwa, KBRI di Singapura telah menghadirkan orangtua serta wali Juminem dan Siti Aminah yang juga akan dipakai sebagai saksi yang meringankan.Tahun lalu, tiga PRT lainnya asal Indonesia juga didakwa atas pembunuhan dalam kasus-kasus terpisah di Singapura. Mereka telah divonis hukuman penjara.
(ita/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































