Sebelumnya Bupati Dedi menggelar sayembara agar warga mau pun aparatur RT, RW, dan Kepala Desa menyerahkan orang gila pada Pemkab Purwakarta untuk disembuhkan sejak Kamis 9 November 2016 kemarin. Bagi warga yang menyerahkan dan siap mendampingi penderita gangguan kejiwaan hingga sembuh akan diganjar Rp 2 juta.
Foto: Tri IspranotoAda 10 laporan tentang pasien gangguan kejiwaan yang diterima Pemkab Purwakarta. |
"Kasus orang gila atau kelainan kejiwaan ini sering kali problemnya penanganan di rumah. Keluarga cenderung tertutup sehingga muncul yang dikerangkeng, sampai ada juga yang dipasung. Makanya muncul sayembara ini," jelas Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Dedi, pihaknya sudah melakukan nota kesepahaman dengan Yayasan Mentari Hati, Kota Tasikmalaya, yang nantinya akan menjadi rujukan para penderita gangguan jiwa selain pengobatan medis di RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Nantinya para pasien itu akan kita pilah bisa ke Cisarua atau ke Tasikmalaya. Karena kalau semua ke Cisarua biayanya cukup besar sampai Rp 1,7 miliar, belum lagi pakai obat. Kalau di Tasikmalaya itu metodenya psikologi alam tanpa obat," tuturnya.
Khusus Yayasan Mentari Hati, Pemkab Purwakarta akan memfasilitasi seperti rumah tinggal, pangan, areal sawah dan kebun seluas lima hektar, dan hewan ternak. Hal tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai sarana pengobatan yang tidak hanya digunakan bagi pasien Purwakarta melainkan yang lain pun bisa mempergunakannya.
Sebagai penunjang PemkabPurwakarta pun menyiapkan beberapa ambulan khusus yang bertugas untuk menjemput dan mengantarkan pasien gangguan jiwa dari rumahnya menuju tempat tujuan baik
Foto: Tri IspranotoBupati Dedi juga menyiagakan ambulans yang khusus mengantarkan pasien gangguan jiwa ke RSJ Cisaruan atau Yayasan Mentari Hati. |
"Bagi masyarakat yang memiliki keluarga atau mengetahui info orang gangguan jiwa silahkan hubungi aparat setempat atau langsung ke SMS Center," imbau Dedi. (aan/aan)












































Foto: Tri Ispranoto
Foto: Tri Ispranoto