"Untuk itu pimpinan MA yang membawahi lingkungan peradilan umum demi kepastian hukum perlu segera merespon atau menindaklanjuti keputusan MK ini dengan segera membuat surat edaran yang menjelaskan telah adanya putusan MK ini sekaligus membuat larangan bagi hakim-hakim praperadilan untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan dengan menggunakan dasar sah atau tidaknya penyidik KPK," kata ahli hukum Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (10/11/2016).
Putusan MK itu telah mengakhiri segala perdebatan hukum perihal keabsahan ketentuan tersebut. Putusan MK ini menunjukkan dan membuktikan bahwa MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dipengaruhi oleh kekuatan di luar lembaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diketok saat mengadili permohonan OC Kaligis, terpidana korupsi 10 tahun penjara karena menyuap sekawanan hakim PTUN Medan. OC Kaligis tidak terima dan menggugat Pasal 45 ayat 1 UU KPK, yaitu:
Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut OC Kaligis, pasal di atas bertentangan dengan Pasal 6 KUHAP yang menyatakan:
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Tapi apa kata MK?
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat sebagaimana dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
MK menjelaskan, praktik merekrut sendiri penyidik yang dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi juga dilakukan di negara lain seperti di Hong Kong dan Singapura. Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong merekrut sendiri penyidiknya terlepas dari Kepolisian.
Pola rekrutmen dan jenjang karier di ICAC Hong Long berdasarkan keahlian dan kinerja, sedangkan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura penyidiknya khusus dan dianggap sama dengan perwira polisi berpangkat inspektur ke atas, hal ini karena CPIB Singapura yang independen terlepas dari Kepolisian.
"Sistem rekrutmen penyidik yang dilakukan sendiri oleh KPK berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 30/2002 harus memperhatikan Pasal 24 ayat (2) UU 30/2002 yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada KPK, sehingga dalam rekrutmen penyidik KPK harus memperhatikan keahlian calon pegawai yang bersangkutan," ucap majelis dengan suara bulat.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK digugat praperadilan oleh tersangka korupsi. Para penggugat beralasan penyidik KPK illegal sehingga ada beberapa putusan praperadilan yang mencoret status tersangka itu. (asp/rvk)











































