"Kita lihat dari kepentingannya, tentunya internal dari Propam, dari inspektorat kemudian divisi hukum. Kalau melibatkan pihak eksternal, kemungkinan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan ada beberapa pihak yang akan kita undang," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Selain Kompolnas, Polri menurut Agus dapat mengundang anggota DPR dari Komisi III yang membidangi hukum. Namun teknis gelar perkara terbuka ini masih dalam kajian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan gelar perkara dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan atas pelaporan terhadap Ahok. Gelar perkara terbuka ini baru dilakukan pertama kali untuk menguji para ahli yang berpendapat soal dugaan penistaan agama.
"Kalau bicara pro kontra, tidak ada habis-habisnya. Cuma niatnya baik silakan semua bisa melihat dengan liputan yang ada, semua bisa berpendapat berdasarkan fakta yang ada. Gelar perkara tersebut maksudnya kompetensi saksi ahli pihak terlapor, pelapor akan kita lihat bersama. Substansinya sejauh mana, argumen sekuat apa masing-masing bisa menilai," ujar Rikwanto.
(fdn/fdn)











































