"Bebas bersyarat ini ada syarat harus laporan sebulan sekali. Bebas bersyarat tidak menghilangkan status saya di luar tetap terpidana," ucap Antasari usai keluar penjara di LP Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).
Antasari dihukum 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan atau menjadi 12 tahun penjara. Remisi didapatkan karena Antasari berkelakuan baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dari 12 tahun itu, ia berhak mendapatkan status bebas bersyarat hari ini dengan hitung-hitungan 2/3 dari masa pemidanaan yang didapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila grasi dikabulkan, upaya saya klarifikasi pembersihan diri karena dengan grasi saya bisa ajukan diri melakukan rehabilitasi. Tergantung nanti presiden, sekarang di tangan dia," ujar Antasari.
"Kalau nanti grasi keluar, bisa pengurangan atau penghapusan maka bebas bersyarat saya di sini hilang. Saya bebas murni. Nah setelah itu saya ajukan rehabilitasi," sambung Antasari. (asp/fdn)











































