"Terbuka atau tertutup hanya teknis. Mahkamah Konstitusi (MK) justru pernah membuka bukti yang diperiksa tertutup malah diperiksa dibuka," ujar Harjono kepada detikcom, Kamis (10/11/2016).
Yang dimaksud bukti tersebut adalah bukti rekaman kasus Bibit-Chandra yang kala itu diputar dalam persidangan di MK. Harjono menilai tidak ada pelanggaran bila gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan, gelar perkara terbuka bisa saja dilakukan atas asas transparansi.
"Dalam negara demokrasi seluruh putusan disyaratan accountable," ucapnya. (rvk/asp)











































