Gelar Perkara Pidato Kontroversial Ahok, Eks Waka MK: UU Tak Melarang

Gelar Perkara Pidato Kontroversial Ahok, Eks Waka MK: UU Tak Melarang

Rivki - detikNews
Kamis, 10 Nov 2016 11:30 WIB
Gelar Perkara Pidato Kontroversial Ahok, Eks Waka MK: UU Tak Melarang
Ahok usai diperiksa Bareskrim/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gelar perkara terbuka dalam kasus pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi perdebatan. Sebagian pihak ada yang menganggap itu gelar perkara terbuka melanggar hukum, tetapi pakar hukum tata negara Harjono berpendapat hal itu boleh dilakukan.

"Terbuka atau tertutup hanya teknis. Mahkamah Konstitusi (MK) justru pernah membuka bukti yang diperiksa tertutup malah diperiksa dibuka," ujar Harjono kepada detikcom, Kamis (10/11/2016).

Yang dimaksud bukti tersebut adalah bukti rekaman kasus Bibit-Chandra yang kala itu diputar dalam persidangan di MK. Harjono menilai tidak ada pelanggaran bila gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang dalam UU Informasi Publik itu (gelar perkara terbuka) mengecualikan tapi kan tidak melarang," ujar mantan Wakil Ketua MK ini.

Dia juga mengatakan, gelar perkara terbuka bisa saja dilakukan atas asas transparansi.

"Dalam negara demokrasi seluruh putusan disyaratan accountable," ucapnya. (rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads