"(Video Ahok) ada di handphone. Mungkin nanti akan ditanyakan soal itu," kata Buni di kantor Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Buni pun mengaku akan sangat siap dengan pemeriksaan hari ini. Dia hari ini diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, menyebut bahwa kliennya akan menjelaskan secara jelas tentang video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang membuat heboh. Buni pun mengaku tidak memasukkan kata 'pakai' dalam transkrip dari video itu dan telah meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan terhadap Buni Yani dilakukan untuk mengklarifikasi diunggahnya video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 itu kini diselidiki polisi atas laporan dugaan penistaan agama.
"Nanti ditanya itu benar nggak apa yang dia putarkan dari video itu, dapat dari mana, yang disampaikan seperti apa, caranya seperti apa," kata Komjen Ari kepada wartawan di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11). (dhn/dhn)











































