Lika-Liku Tragedi Antasari Azhar

Lika-Liku Tragedi Antasari Azhar

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 10 Nov 2016 11:07 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Bertahun-tahun mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mendekam di balik jeruji hotel prodeo Lapas Tangerang, Banten. Ia kini bisa kembali menghirup udara bebas, meski masih dengan syarat.

Tepat pada hari pahlawan, hari Kamis tanggal 10 November 2016 pukul 10.10 WIB, pria 63 tahun tersebut menghirup udara segar. Kerabat, kolega dan masyarakat anti korupsi menanti keluarnya Antasari dari penjara, meski masih berstatus bebas bersyarat.

Seperti apa perjalanan Antasari dari awal mula kasus dugaan pembunuhan hingga akhirnya dibebaskan secara bersyarat ? Berikut lika-likunya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

14 Maret 2009
Dirut PRB, Nasrudin Zulkarnain ditembak dalam mobilnya oleh dua orang yang menaiki sepeda motor. Diketahui pelaku yang bernama Heri Santosa dan Daniel yang melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban dari arah sisi kiri kendaraan BMW B 191 E warna silver di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang pada Sabtu, 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah korban selesai bermain golf.

Setelah itu, Anasrudin dibawa ke RS Mayapada kemudian dirujuk ke RSCM. Tapi nyawanya tak tertolong.

4 Mei 2009
Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat oleh polisi, akhirnya Antasari dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Ketua KPK yang sudah dinonaktifkan itu dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua setelah pemeriksaan sempat diskors selama 1 jam.

11 Februari 2010
PN Jaksel menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari. Antasari diyakini menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Tapi benarkah? Antasari membantah.

17 Juni 2010
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak putusan banding Antasari.

21 September 2010
Kasasi Antasari ditolak MA.

6 September 2011
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Antasari digelar.

13 Februari 2012
MA menolak upaya hukum luar biasa PK Antasari. MA meyakini Antasari membunuh Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.

Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

9 Mei 2015
Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Pihak mantan Ketua KPK itu berharap Presiden menggugurkan hukuman pidana yang menjeratnya.

30 Oktober 2016
Antasari sudah mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

6 November 2016
MA menyelesaikan berkas administrasi kasus Antasari ke meja Presiden Jokowi.

10 November 2016
Antasari akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa penjara bertahun-tahun. Suasana sangat mengharukan di LP Tangerang. (dkp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads