Palestina dan 2 Negara Belum Jadi Anggota Interpol, Prosesnya Dikaji Ulang

Palestina dan 2 Negara Belum Jadi Anggota Interpol, Prosesnya Dikaji Ulang

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 10 Nov 2016 10:50 WIB
Palestina dan 2 Negara Belum Jadi Anggota Interpol, Prosesnya Dikaji Ulang
Interpol (Foto: Idham Kholid/detikcom)
Nusa Dua - Pengajuan negara Palestina, Republik Kosovo dan Solomon Island untuk menjadi anggota Interpol merupakan salah satu pembahasan di Sidang Umum Interpol ke-85 di Bali. Namun, tiga negara itu belum bisa jadi anggota Interpol tahun ini karena proses keanggotaan Interpol akan dikaji kembali.

Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Sidang Umum Interpol mendukung penunjukan adviser untuk mengkaji dan membuat rekomendasi tentang proses keanggotaan Interpol. Resolusi ini menindaklanjuti hasil keputusan yang dibuat oleh Komite Eksekutif pada Juni lalu di mana proses keanggotaan Interpol harus ditentukan dengan kriteria yang jelas dan transparan.

"Adviser Interpol yang merupakan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Kuasa Hukum PBB, Mr Hans Corell, akan melaksanakan kajian sehingga proses keanggotaan Interpol yang baru dapat diajukan pada Sidang Umum Interpol Ke-86 tahun 2017 di Beijing, China," kata Martinus di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (10/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama kajian sedang dilakukan, semua pengajuan aplikasi keanggotaan Interpol dari Republik Kosovo, Negara Palestina dan Kepulauan Solomon untuk sementara ditangguhkan," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Johanis Asadoma mengatakan Indonesia mendukung pencalonan Palestina menjadi anggota Interpol tersebut.

"Mendukung, kita mendukung," kata Johanis.

"Saya enggak hafal. Pemilihan pencalonan negara anggota itu pasti, bukan tidak mendukung sebetulnya mendukung juga cuma mungkin ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dulu. Baru nanti diputuskan tahun depan," kata Johanis saat ditanya negara-negara mana yang tidak mendukung. (idh/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini