"Sebanyak 190 negara anggota Interpol menyetujui resolusi perluasan program I-Checkit untuk penyaringan penumpang bagi sektor maritim melalui mitra pertamanya di industri ini yaitu Carnival Corporation," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (10/11/2016).
Sistem I-Checkit ini telah diujicoba pada empat dari kapal pesiar jenis Kapal Princess Cruises, Agustus-Oktober tahun ini. Uji coba dilakukan pada pengecekan 34.000 dokumen perjalanan penumpang yang berhasil diperiksa melalui sistem Interpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya, Carnival Corporation yang akan terintegrasi dengan I-Checkit untuk proses check-in penumpang global memungkinkan untuk melakukan screening dokumen perjalanan dari database SLTD INTERPOL yang berisi lebih dari 69 juta data dari 175 negara.
"Penggunaan sistem I-Checkit di Carnival Corporation akan diperluas secara bertahap ke 10 jalur pelayaran di Amerika Utara, Eropa, Australia dan Asia. Sistem I-Checkit sesuai dengan ketentuan interpol tentang pengolahan data. Sejak tahun 2015, telah beroperasi penuh di sektor penerbangan dengan maskapai AirAsia sebagai pilot project," urainya. (idh/dhn)











































