"Mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Kamis (10/11/2016).
Penegasan soal adanya aturan pers disampaikan PWI terkait demonstrasi 4 November pekan lalu. Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan diduga mendapat tekanan massa terkait pola pemberitaan. Beredar pula broadcast yang beredar mengenai media-media yang disudutkan terkait pemberitaan yang dianggap tidak berimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers yakni melaporkan ke Dewan Pers. Pihak yang protes juga dapat menggunakan hak jawab memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah.
"Dewan Kehormatan PWI Pusat mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang," tutur Ilham.
PWI juga mengimbau pers melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Berita harus dibuat berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk.
Aturan main tersebut harus dijalani agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu menyoal pemberitaan. "Dewan Kehormatan PWI Pusat mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran dan bukan menjadi alat propaganda tertentu," ujar Ilham.
(fdn/fjp)











































