"Syukur Alhamdulillah, merdeka, merdeka, merdeka!" kata Antasari dalam jumpa pers di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Kamis (10/11/2016).
Antasari mengadakan jumpa pers didampingi Kalapas Tangerang Arpan, istri, keluarga, cucu-cucunya, guru spiritualnya dan lain-lain.
Antasari mengatakan, secara fisik dia telah menjalani masa penahanan selama 7 tahun 6 bulan. Bila dijumlah dengan remisi, totalnya jadi 12 tahun. Artinya dia telah menjalani 2/3 masa hukuman sehingga bisa bebas bersyarat.
Seperti diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. (hri/fjp)











































