"Saya mau masuk penjara karena adanya putusan pengadilan yang meminta saya untuk menjalani hukuman, tapi bukan karena perbuatan seperti didakwakan (pembunuhan berencana)," ujar Antasari Azhar, di LP Tangerang, Jumat (10/11/2016).
Putusan pengadilan yang membuat dirinya dibui diterima agar tidak membuat gaduh. Antasari bahkan melontarkan canda soal adagium pengadilan. Adagium pengadilan adalah apa pun putusan hakim harus dianggap benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers didampingi istrinya, Antasari juga menjelaskan alasan dia mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini. Dia sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis 18 tahun penjara.
"Saya telah menjalani hukuman secara fisik 7 tahun 6 bulan," ucapnya.
(rvk/fdn)











































