Mendagri: Presiden Berhak Laporkan Warga Negaranya ke Polisi

Mendagri: Presiden Berhak Laporkan Warga Negaranya ke Polisi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 10 Nov 2016 10:03 WIB
Mendagri: Presiden Berhak Laporkan Warga Negaranya ke Polisi
Mendagri Tjahjio Kumolo Pimpin Upacara 10 November (Foto: Gibran Maulana Ibrahim)
Jakarta - Demonstrasi 4 November kemarin memuat orasi dari musisi Ahmad Dhani yang diduga memuat unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi. Bereaksi, Jokowi tegas bahwa tindakan itu harus ditindaklanjuti secara hukum. Presiden memang bisa mempolisikan warga negaranya.

"Presiden berhak melaporkan warga negaranya kepada kepolisian, bukan semata-mata nama Presidennya, tapi lambang negara," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pidato upacara peringatan Hari Pahlawan di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Ratusan pegawai lingkungan Kemendagri menyimak dengan seksama. Tjahjo melanjutkan, demonstrasi adalah hak semua warga negara. Namun tetap, demonstrasi tak boleh dilancarkan dengan cara menghina lambang negara. Dia menyebut Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, juga Presiden RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada orang yang berkata 'anjing babi' kepada lambang negara maka orang itu bukan warga negara yang bertanggung jawab," kata Tjahjo.

Unjuk rasa juga harus menjunjung etika. Tak perlu menghujat lambang negara, karena semua warga negara harus menghormati lambang negara. Begitu juga informasi-informasi di media sosial, tetap harus sesuai dengan aturan hukum, tak boleh menghin alambang negara. Ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bapak Presiden tegas terkait hal-hal yang bisa diproses secara hukum, dapat dilaporkan," kata Tjahjo.

(dnu/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads