"Presiden berhak melaporkan warga negaranya kepada kepolisian, bukan semata-mata nama Presidennya, tapi lambang negara," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pidato upacara peringatan Hari Pahlawan di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Ratusan pegawai lingkungan Kemendagri menyimak dengan seksama. Tjahjo melanjutkan, demonstrasi adalah hak semua warga negara. Namun tetap, demonstrasi tak boleh dilancarkan dengan cara menghina lambang negara. Dia menyebut Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, juga Presiden RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unjuk rasa juga harus menjunjung etika. Tak perlu menghujat lambang negara, karena semua warga negara harus menghormati lambang negara. Begitu juga informasi-informasi di media sosial, tetap harus sesuai dengan aturan hukum, tak boleh menghin alambang negara. Ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bapak Presiden tegas terkait hal-hal yang bisa diproses secara hukum, dapat dilaporkan," kata Tjahjo.
(dnu/imk)











































