Frontline Ajukan Keberatan Putusan KPPU ke PN Jakpus
Senin, 04 Apr 2005 15:12 WIB
Jakarta - Frontline Ltd mengajukan permohonan keberatan atas putusan KPPU No.7 tertanggal 3 Maret 2005 ke Pengadilan Negeri Jakpus. Keberatan itu disampaikan Frontline melalui kuasa hukumnya. Permohonan keberatan itu diterima Panitera Muda Perdata HMA Mujahid dengan nomor perkara 03/kppu/2005/pn jkt pst. Kuasa hukum Frontline Antony Hutapea membantah telah terjadi persekongkolan dalam penjualan tanker VLCC. "Padahal kita sebagai peserta membuat penawaran harga tertinggi USD 184 juta," ujarnya di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin (4/4/2005). Ia mengungkapkan, KPPU menyatakan harga kapal yang seharusnya melebihi USD 184 juta berdasarkan artikel liar dari internet tanggal 14 Juni 2004. Dengan harga USD 184 juta, menurut Antony, sebenarnya Pertamina telah mendapat keuntungan USD 53,2 juta dari harga pembuatan kapal USD 130,8 juta. Antony juga menyayangkan karena kliennya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian dalam sidang KPPU. Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, lanjut Antony, PN Jakpus berwenang untuk mengadili keberatan pemohon.
(rif/)











































