"Bisa saja jika grasi dikabulkan nantinya Pak Antasari akan mengabdi di badan negara. Misalnya menjadi anggota Komisi III DPR atau juga bisa menjadi dosen," papar Boyamin saat dihubungi, Rabu (9/11/2016).
Boyamin menyatakan bahwa pada tahun 2015 Jokowi sudah pernah membahas hal tersebut. Tetapi hal tersebut diurungkan karena ada batasan waktu pengajuan grasi, dan jika grasi dikabulkan maka hak politik dari Antasari akan dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Boyamin menyambangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengecek apakah rekomendasi grasi sudah dikirimkan ke istana atau belum. Dia menyatakan bahwa surat pertimbangan atas grasi Antasari telah diserahkan kepada Jokowi.
"Ya barusan dikirim ke presiden tapi belum tahu sudah diterima di sana apa belum," terang Boyamin di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Siang nanti, Antasari dipastikan bebas pada pukul 10.10 WIB dari Lapas Tangerang, sejumlah acara akan dilakukan dalam rangka menyambut kembalinya Antasari ke masyarakat. Boyamin mengatakan bahwa nantinya Antasari akan tinggal di rumah lamanya di daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.
"Beliau akan tinggal di rumah yang sudah ditinggali sejak dulu di daerah BSD," tandasnya. (dkp/asp)











































