"Oleh karena itu, badan dunia mewajibkan kepada negara untuk bisa melakukan asesmen di negara masing-masing mengidentifikasi, mengenali kerawanan di negara masing-masing," kata Firman di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (10/11/2016).
Pada posisi PPATK, lanjut Firman, selain mendukung para penegak hukum yang melaksanakan secara domestik dalam negeri sesuai UU TPPU, pihaknya juga menerima permintaan penelusuran aliran dana pelaku kejahatan yang datangnya dari negara luar baik ataupun lewat Interpol yang diterima dari Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya bagaimana memutus aliran dana teroris, Firman mengatakan PPATK punya tugas mencegah dan memberantas TPPU terorisme. Adapun langkahnya, pihaknya mulai mulai mempelajari data yang diperoleh dari penegak hukum maupun dari temuan yang bermula dari transaksi mencurigakan.
"Kepada masyarakat kita juga melakukan sosialisasi, jangan pinjamkan nomor rekening Anda kepada siapapun. Siapa menjamin bahwa uang yang dipakai untuk transfer ke rekening itu dijamin uang yang clear. Saran kita, ajak saja ke bank, buka nomor rekening," tuturnya.
Langkah berikutnya, Firman mengatakan pihaknya mengusulkan pembatasan penggunaan transaksi tunai. Transaksi tunai menjadi salah satu hal yang sulit dilacak.
"Ini kita batasi supaya semua menggunakan instrumen perbankan agar mudah dimonitor," ujarnya.
Dalam aspek pemberantasan, PPATK bekerjasama dengan stakeholder yang ada. PPATK hanya badan intelijen yang mengelola data untuk menyajikan informasi ke penegak hukum. Dia berharap seluruh mitra kerja yang punya informasi bisa kerjasama dengag sharing informasi.
"Siapa tahu dari olahan kita ada beberapa nama yang diindikasikan. Karena umumnya mereka (pelaku) jarang menggunakan nama sendiri untuk transaksi keuangan. Di samping yang sekarang muncul modus baru pembayaran untuk menghindari transaksinya terbaca oleh pemerintah," ujarnya.
"Kita meyakini setiap kejahatan, setiap bentuk kegiatan, dengan pendekatan follow the money, kita dekatkan sumbernya siapa, dialirkan ke mana, sehingga dikaitkan dengan pidana atau hal lain yang awalnya transaksi mencurigakan," urainya. (idh/aan)