Antasari dianggap menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo, dan kawan-kawan.
Dia pun dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin. Akhirnya, Antasari dihukum 18 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, setelah 7 tahun berlalu, Antasari akan menghirup udara segar. Pihak pengacara dan keluarga telah menyiapkan kejutan khusus. Surat keputusan pembebasan bersyarat juga telah berada di kantong Antasari.
"Kalau kami dari pengacara akan menyiapkan rebana saat lepas nanti," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman saat dihubungi detikcom, Selasa (8/11/2016).
Antasari mengaku selepas dari bui tidak akan langsung terjun dengan dinamika hukum nasional, tetapi beristirahat terlebih dahulu. Istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati memiliki rencana bisa kumpul bersama dengan sang suami sehingga Antasari bisa istirahat selepas bebas dari Lapas Tanggerang.
"Pembebasannya seperti biasa. Mudah-mudahan kembali tiba dengan selamat di rumah, bapak bisa istirahat dulu," ujar Ida saat berbincang, Rabu (9/11/2016).
Sebagai salah satu syarat pembebasan Antasari, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kanwil Banten, Dadan mengatakan Antasari diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu bulan sekali.
"Wajib lapor, sampai dia selesai bebas. 1 bulan sekali. Itu lapor diri secara fisik. Nanti kita yang kontrol," ujar Dadan di Jalan KH Fatah Hasan, Ciceri, Kota Serang, Rabu (9/11/2016).
Kemudian, Kuasa Hukum Antasari Boyamin Saiman menyambangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengecek apakah rekomendasi grasi sudah dikirimkan ke istana atau belum. Dia menyatakan bahwa surat pertimbangan atas grasi Antasari telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya barusan dikirim ke presiden tapi belum tahu sudah diterima di sana apa belum," terang Boyamin di Geudng MA, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Antasari sendiri memiliki banyak rencana sekeluarnya dari Lapas Tangerang. Salah satunya dengan umroh untuk meminta petunjuk menentukan sikapnya.
"Nanti sekitar Januari saya mau umroh. Setelah umroh saya mau menentukan sikap. Nanti saya umroh di sana saya istikharah, minta petunjuk menentukan sikap, kemana saya (harus melangkah)" ujar Antasari di Lapas Tangerang, Rabu (9/11/2016). (dkp/elz)