"Red notice akan diperdalam karena selama ini waktunya terbatas. Kemudian seperti contoh sudah tertata di suatu negara, ternyata yang bersangkutan sistem hukumnya lain sehingga tidak boleh melanggar," kata Ketua Delegasi Indonesia Komjen Dwi Priyatno di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Rabu (9/11/2016).
Dwi mengatakan, Indonesia ingin supaya ada kepastian hukum agar buronan yang berhasil ditangkap bisa ditahan beberapa hari sebelum dipulangkan ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti, nanti ada revisi, bukan kita saja tapi baik negara lain banyak yang menyampaikan seperti itu, nanti dari eksekutif komite untuk membuat konsep revisinya," urainya.
Sidang Umum Interpol digelar secara tertutup hingga Kamis (10/11). Prosesi yang bisa dimasuki oleh awak media hanya pada saat acara pembukaan dan penutupan.
Dalam ajang ini, dua pejabat Indonesia menjadi pembicara utama atau keynote speaker. Yaitu Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang masalah terorisme pada Senin (7/11), dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Rabu (9/11). (idh/bag)











































