KPK Pastikan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTP

KPK Pastikan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTP

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 09 Nov 2016 17:46 WIB
KPK Pastikan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTP
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPK masih menelusuri kasus proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan KPK serius menangani kasus ini karena kerugian yang dialami negara sangat besar.

"Kami sangat serius untuk menyelesaikan kasus e-KTP ini. Karena memang banyak sekali kerugian negaranya. Jadi kami ingin tahu sebaik-baiknya," kata Syarif usai kuliah umum di Universitas Indonesia, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

Syarif mengatakan saat ini KPK terus memeriksa banyak pihak. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menambah penguatan bukti kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk mencari kemungkinan-kemungkinan lain siapa saja yang terlibat di kasus yang total proyeknya sebesar Rp 5,9 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Maka KPK bertindak cepat namun tetap teliti.

"Kami lagi mengerjakannya dengan sangat hati-hati tapi cepat dan teliti. Jadi sabar sajalah, kalau ada tersangka baru pasti ada, tergantung bukti saja nanti gimana," tutur Syarif.

Syarif menyatakan KPK tidak membidik secara khusus untuk penetapan tersangka baru ini. Katanya, hal ini sesuai dengan yang telah dikatakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Ya pokoknya kami enggak mau berandai-andai. Nanti tetap tergantung hasil penyelidikan yang ada. Seperti yang sudah disampaikan Pak Agus, kalau nantinya ditemukan tersangka baru ya kami proses. Tapi tidak ada target harus dari eksekutif atau legislatif," ujarnya.
β€Œ
Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa orang dalam penelusuran kasus ini. Mereka diantaranya ialah Sugiharto yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.

Seorang dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB) bernama Maman Budiman juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Selain itu juga ada Susana dan Suryawati selaku swasta yang juga diperiksa atas teraangka yang sama.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Di kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengatakan kasus e-KTP ini sebagai kasus yang besar. Kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 2,3 triliun. KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak di antaranya ialah anggota DPR, pejabat Kemendagri dan juga pihak swasta.

"(Kasus) e-KTP itu termasuk kasus yang besar ya. Karena seperti diketahui, kerugian negaranya saja, dari hitungan BPKP itu Rp 2,3 triliun," kata Agus di Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

"Oleh karena itu, secara bertahap kita menelusuri, mengembangkan, mencari alat bukti untuk tersangka-tersangka yang lain. Oleh karena itu, kalau anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diundang itu dalam rangka (penelusuran kasus) itu. Saya yakin kalau angka Rp 2,3 triliun, tidak mungkin kan cuma 2 orang itu (yang terlibat). Masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab," tambahnya. (jbr/dhn)


Berita Terkait