"Dewan Pertimbangan mendukung pendapat keagamaan MUI yang telah dikeluarkan 11 Oktober 2016 tentang penistaan agama dan jelas di situ dinyatakan sebagai penistaan, maka itulah pandangan keagamaan," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin di sela rapat pleno XII Dewan Pertimbangan MUI di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Proses hukum yang adil dan transparan harus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya dugaan pidana yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Bagi Din tak perlu lagi diperdebatkan soal susunan kalimat atau penggunaan kata 'pakai' saat Ahok berbicara dengan warga Kepulauan Seribu dalam kunjungan pada 27 September alu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mohon dipahamai penistaan itu letaknya ada di penyalahan pemahamam orang lain dengan menggunakan kata peyoratif dengan 'dibohongi;. Berarti kan ada objek ada subjek yang membohongi. Jadi sudahlah ini mohon tidak perlu diperdebatkan, justru kalau diotak-atik 'dipakai', 'pakai' tidak ada 'dipakai', tidak ada niat baik ini yang menimbulkan masalah," imbuh Din.
Agar persoalan ini tak melebar dan membuat pertentangan di tengah masyarakat, proses hukum cepat menurut Din jadi solusinya. Dengan penegakan hukum, masyarakat mendapat keyakinan atas upaya para penegak hukum terhadap pelaporan Ahok.
"Kami meminta jalan keluar terbaik adalah penegakan hukum secara berkeadilan cepat transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat," tuturnya.
(Baca juga: Singgung Fatwa MUI, Hamka Haq: Seharusnya Ahok Dipanggil Dulu, Jangan Sepihak)
MUI pada Selasa (11/10/2016), mengeluarkan sikap keagamaan resminya terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok. MUI menyatakan Ahok telah menistakan agama. Menurut MUI, menyatakan kandungan surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran. (fdn/fdn)











































