Polisi Kembali Geledah PT TPS dan Pelindo III

Polisi Kembali Geledah PT TPS dan Pelindo III

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 09 Nov 2016 17:23 WIB
Polisi Kembali Geledah PT TPS dan Pelindo III
Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom
Jakarta - Polisi kembali menggeledah PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS). Penggeledahan dilakukan masih terkait dengan kasus pungli yang melibatkan PT Akara Multi Karya (AMK) dan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III.

"Satgas saber pungli, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti kasus yang sudah ada. Kami melakukan penggeledahan di PT TPS," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan di TPS, Rabu (9/11/2016).

Takdir mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruangan yang ada di lantai 2, 3, dan kantor utama. Penggeledahan menyasar ruangan Direktur Keuangan PT TPS dan ruangan-ruangan yang lain. Dari ruangan tersebut, polisi membawa cukup banyak dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen-dokumen itu adalah yang terkait dengan kasus tersebut. Dokumen itu akan menjadi bahan penyelidikan untuk perkembangan lebih lanjut," kata Takdir.

Penggeledahan juga dilakukan polisi di Pelindo III. Polisi menggeledah ruangan Direksi Operasi dan Pengembangan Bisnis yang sebelumnya ditempati oleh Rahmat Satria. Polisi juga menggeledah ruang lain yang merupakan ruang staf Rahmat.

Takdir menyebut ada satu tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) berinisial F. F memang sebelumnya sudah ditangkap bersama dengan seseorang bernama M. Tetapi saat itu status F belum menjadi tersangka.

"Dua hari kemarin baru ditetapkan jadi tersangka. Sebelum ke sini, anggota berada di Bali untuk menggeledah kantor PT PEL," tandas Takdir.

Tim Saber Pungli Bareskrim sebelumnya menetapkan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia III, Rahmat Satria sebagai tersangka pungutan liar.

Rahmat ditangkap dalam operasi tim sapu bersih (saber) pungli karena diduga menerima aliran duit para pengusaha setelah polisi menindaklanjuti keterangan Agusto Hutapea, yang juga jadi tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar pada Rabu (2/11) mengatakan, ditangkapnya RS berawal dari operasi tangkap tangan terhadap AH, Direktur PT Akara Multi Karya. AH ditangkap saat sedang meminta pungutan kepada importir. (iwd/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads