Kuasa Hukum Minta Penahanan 4 Kader HMI Ditangguhkan

Kuasa Hukum Minta Penahanan 4 Kader HMI Ditangguhkan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 09 Nov 2016 16:48 WIB
Kuasa Hukum Minta Penahanan 4 Kader HMI Ditangguhkan
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Kuasa Hukum Himpunan Mahasiswa Islam akan mengajukan penangguhan penahanan kepada empat kader HMI yang masih di tahan di Polda Metro Jaya. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan aksi demonstrasi 4 November di depan Istana Negara.

"Kami minta ada beberapa orang yang ditahan. Lalu harus minta persetujuan direktur, untuk penangguhan penahanan. Saat kita datangi Direktur (Ditreskrimum) dan Wakil Direktur tidak ada. Yang ada Kanit saja. Jadi belum bisa memutuskan," kata Eggi Sudjana, Kuasa Hukum HMI, kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).

Eggi menjamin, keempat tersangka akan berikan kooperatif. Hal tersebut telah di sampaikan Eggi kepada empat tersangka, yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ia dong, Kalau nggak kooperatif kita yang kena. Saya tekankan you mesti kooperatif, nurut secara hukum karena ini adalah proses hukum yg harus dijalankan," kata Eggi.

Ada beberapa orang yang disiapkan sebagai penjamin penangguhan penahanan.

"Kita punya organisasi ada KAHMI (Korps Alumni HMI) ada tingkat pusat ada Jakarta. Masing-masing bergerak dengan kapasitasnya. Saya sebagai advokat. Jadi jaminannya, saya bisa, dari KAHMI bisa, keluarga bisa," kata Eggi.

Saat ini, sampai pukul 15.00, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) Hary Safarimau dan Korlap demo 4 November, Dicky Reza Wibowo, masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.

"Ada pemeriksaan saksi dan ada kaitannya dengan tersangka. Kita belum mendampingi secata serius karena belum diketahui apa yang menjadi tuduhannya," kata Eggi.

(erd/erd)


Berita Terkait