"Sudah hampir dikatakan mempunyai hak mutlak hidup sebagaimana warga masyarakat. Hanya karena terikat bersyarat itu, tadi sehingga dia harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan. Pengawasan tok, bukan berati dia dikawal kemana-mana, bukan," ujar Arpan dalam perbincangan di ruang kerjanyanya, Rabu (9/11/2016).
Menurutnya pengawasan wajib lapor dilakukan secara bertahap. Pada akhirnya wajib lapor akan berkurang.
"Bobot pelaporan pengawasan semakin berakhir tahapan semakin longgar sampai berakhir masa pidana," papar Arpan.
Dia mengatakan kegiatan Antasari selama bebas harus dilaporkan ke Bapas. Namun ada pengecualian ketika mantan Ketua KPK itu keluar negeri, izin itu harus dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM langsung.
"Kecuali ada kepentingan ke luar negeri. Kalau dia ada kepentingan ke luar negeri itu memang harus lapor dan izin menteri selama pembebasna bersyarat. Jangankan keluar negeri pindah alamat saja dari saat pengajuan pembebasan bersyarat harus lapor ke bapas, misalnya dia pindah dari Jakarta mau pindah domisli ke Pontianak itu harus lapor. Tapi kalau keluar negeri sekali lagi catat ini harus izin menteri," pungkas Arpan.
![]() |
Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.
Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.
(edo/asp)












































