Suap Putu Sudiartana, PNS Dinas Tata Ruang Sumbar Dituntut 4 tahun Penjara

Suap Putu Sudiartana, PNS Dinas Tata Ruang Sumbar Dituntut 4 tahun Penjara

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 09 Nov 2016 16:35 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jaksa pada KPK menuntut mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto dengan pidana penjara 4 tahun. Suprapto dinilai bersalah telah melakukan korupsi dengan menyuap anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suprapto dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa Dodi Sukmono saat membacakan tuntutan untuk Suprapto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2016).

Jaksa menyebut, dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terbukti. Dia bersama pengusaha Yogan Askan memberikan suap kepada Putu sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Putu mengupayakan anggaran di DPR terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 50 miliar di Sumatera Barat pada APBN-P 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya uang suap yang akan diberikan adalah Rp 1 miliar, hanya saja disepakati untuk diserahkan Rp 500 juta terlebih dahulu. Rp 500 juta berasal dari Yogan sejumlah Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juga, Johandri Rp 75 juta, dan Hamsari Rp 50 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening Yogan.

Uang suap Rp 500 juta diberikan kepada Putu dalam dua kali transfer yakni pada tanggal 25 dan 27 Juni 2016. Pada pengiriman pertama ditransfer ke rekening Bank Mandiri Mall Taman Anggrek Jakarta Barat atas nama Ni Luh Putu Sugiani Rp 100 juta. Sedangkan pengiriman kedua Rp 400 juta ke 3 rekening berbeda.

Jaksa menyebut, hal-hal yang dinilai memberatkan hukuman Suprapto karena yang bersangkutan tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan karena Suprapto belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. (kff/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads