"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suprapto dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa Dodi Sukmono saat membacakan tuntutan untuk Suprapto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2016).
Jaksa menyebut, dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terbukti. Dia bersama pengusaha Yogan Askan memberikan suap kepada Putu sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Putu mengupayakan anggaran di DPR terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 50 miliar di Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap Rp 500 juta diberikan kepada Putu dalam dua kali transfer yakni pada tanggal 25 dan 27 Juni 2016. Pada pengiriman pertama ditransfer ke rekening Bank Mandiri Mall Taman Anggrek Jakarta Barat atas nama Ni Luh Putu Sugiani Rp 100 juta. Sedangkan pengiriman kedua Rp 400 juta ke 3 rekening berbeda.
Jaksa menyebut, hal-hal yang dinilai memberatkan hukuman Suprapto karena yang bersangkutan tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan karena Suprapto belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. (kff/aan)











































